Senin, 20 November 2017

tugas 3 bank dan lembaga keuangan non bank

Nama               : vera okta viana dewi
NIM                : 030149086
Waktu             : kamis 12-10-2017 , 20.00
Semester          :  2
Sifat                : Open Book
Mata Kuliah    : Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Tutorial            : Antaiwan Bowo Pranogyo, SE., MM.

1.      Setelah dibahas tentang asuransi, dana pensiun dan pegadaian, berdasarkan hal tersebut saudara di minta membuat tulisan singkat tentang kontribusi dana pensiun dalam pembangunan di Indonesia.

Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintahmaupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lainJamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta danBUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun,Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3tahun 1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan programpensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan (KeputusanPresiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada dibawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini diaturmelalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.
Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangkahukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang inididasarkan pada prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untukmenapatinya” yaitu, walaupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela,hak penerima manfaat harus dijamin.
Tujuan utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah untukmenetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwamanfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambunganbagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk danapensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangkapanjang, dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakanoleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat,tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratantentang penanggulangan resiko.17
B. PerananDanaPensiunDalamPerekonomianIndonesia
Investasi dana pensiun harus dilakukan di dalam negeri, sehingga secarateoritis tidak akan terjadi capital flight atas kekayaan dana pensiun. Sampai akhirtahun 2002 jumlah investasi dana pensiun telah mencapai Rp. 39,5 Triliun.Dengan jumlah investasi tersebut, kontrbusi dana pensiun terhadapaperekonomian setara dengan 2,46% dari PDB berdasarkan harga berlaku.18
Fakta ini menggambarkan betapa dana pensiun berkontribisi dalamperekonomian nasional. Kontribusi dana pensiun terhadap perekonomian nasionaldijembatani oleh berbagai instrument investasi yang dihasilkan oleh sectorperbankan, dalam tahun-tahun yang akan dating diperkirakan dominasi tersebutakan semakin berkurang karena sebagian dana milik dana pensiun akan beralih keberbagai instrument yang dihasilkan oleh pasar modal. Diharapkan dengan semakin bertambahnya partisipasi dana pensiun melalui pasar modal, peranandana pensiun sebagai sumber modal pembangunan yang berasal dari dalam negeridapat lebih dirasakan oleh para pelaku sector riil.
Sampai dengan akhir tahun 2005, jumlah dana yang dikelola oleh DanaPensiun di Indonesia mencapai jumlah kurang lebih Rp. 60 Triliun. Denganpenambahan berupa hasil pengembangan, dan Iuran Pensiun (disampingpengurangan berupa pembayaran Manfaat Pensiun) jumlah dana tersebut secarapasti setiap saat akan semakin meningkat dan semakin besar.
Dari tahun ketahun, Dana Pensiun semakin diakui keberadaannya sebagaisalah satu lembaga keuangan yang secara aktif melakukan penanaman (investasi)dana, baik di Pasar Uang dan Pasar Modal, maupun Properti.
Kenyataan seperti itu telah semakin menegaskan adanya sebuah pengertian,bahwa dana yang dikelola Dana Pensiun ikut berperan penting sebagai salah satusumber pembiayaan pembangunan ekonomi nasional yang potensi.
Namun, sangat disayangkan, bahwa peranan Dana Pensiun sebagai lembagaInvestor tersebut oleh banyak pihak (juga dari kalangan Dana Pensiun sendiri),dipandang secara kurang tepat, dari sisi yang terbatas, dan seringkali malahansecara berlebihan dianggap sebagai fungsi dan peranan utama dari Dana Pensiun.
Selama ini, setiap kali membicarakan keberadaan Dana Pensiun, yang lebihmengemuka dan lebih menyita perhatian adalah fungsi dan peranannya sebagaipemegang dan “pemilik” dana atau sejumlah asset yang semakin potensiil.
Pandangan seperti itu tentu saja sama sekali tidak keliru, namun sebenarnyakurang lengkap atau kurang proporsional, serta memungkinkan terjadinyapemahaman yang kurang tepat.
Hal itu mungkin saja timbul karena adanya kekurang pahaman (atauterlupakan), bahwa pada hakekatnya pengelolaan dana oleh Dana Pensiunmemiliki latar belakang dan ciri serta kharakter yang khusus, dan tidaksepenuhnya dapat dibandingkan, apalagi disejajarkan dan dipersamakan denganpara pemilik dana atau lembaga investor yang lain.
Pandangan dan pemahaman yang kurang lengkap dan terbatas hanya padasisi Investasi tersebut berdampak pada timbulnya berbagai sikap dan pendapatserta perlakuan yang juga kurang tepat terhadap Dana Pensiun danpengembangannya.
Ada pihak yang berpendapat bahwa sebagai sebuah lembaga investor,sebaiknya kepada Dana Pensiun diberikan kebebasan Investasi yang lebih luas.Ada juga yang berpendapat, bahwa dana Investasi Dana Pensiun sebaiknyadisatukan dan dikelola sebagai sebuah kumpulan dana (pooling fund), ataudiarahkan bagi pembiayaan bidang atau proyek tertentu sesuai prioritas ekonominasional. Bahkan timbul pula pendapat dan ide, agar sebaiknya semua DanaPensiun dari kelompok pemberi kerja tertentu (misalnya Dana Pensiun perusahaanBUMN) disatukan atau di merger, dan sebagainya.19
Sebagai sebuah lembaga, Dana Pensiun adalah sebuah Badan Hukum yang memiliki karakter khusus. Dana Pensiun adalah Badan Hukum yang terpisah dari lembaga, organisasi atau perusahaan pendirinya, atau lebih tepatnya lembaga “sponsor”nya. Dan, walaupun Dana Pensiun didirikan oleh organisasi atau perusahaan tertentu, tidak berarti bahwa Dana Pensiun adalah merupakan Unit Organisasi atau Anak Perusahaan dari organisasi atau perusahaan pendirinya tersebut.
Berbeda dengan sebuah Perseroan Terbatas (PT) misalnya, Dana Pensiun bukan sebuah lembaga yang didirikan dan dimiliki oleh para pemegang sahamnya. Dana Pensiun adalah sebuah lembaga yang didirikan untuk berdiri sendiri, tidak dimiliki oleh pendirinya, atau oleh siapapun juga. Pendiri Dana Pensiun tidak menyisihkan dana atau kekayaannya sebagai “modal” bagi Dana Pensiun, tetapi menyerahkan dan mempercayakan pengelolaan himpunan dana yang secara khusus juga dipisahkan dari kekayaan pendirinya, untuk pembiayaan Program Pensiun. 20
Himpunan dana tersebut bersumber pada Iuran Pensiun, baik yang dibayarkan oleh Pendiri (Pemberi Kerja) dan dikeluarkan (dibukukan) sebagai “biaya”, maupun Iuran Pensiun yang dibayar oleh para peserta Karena dikeluarkan sebagai biaya, dana dari Iuran Pensiun Pemberi Kerja tersebut tidak lagi berada dalam pembukuan Pemberi Kerja, dan oleh Dana Pensiun juga tidak dibukukan sebagai Modal. Sehubungan dengan itu, Dana Pensiun tidak memiliki “Pemegang saham” sebagaimana sebuah perusahaan atau sebuah PT. Disatu sisi Dana Pensiun memiliki “Pendiri”, yang bertanggungjawab terhadap kecukupan dana bagi penyelenggaraan Program Pensiun, dan disisi yang lain, Dana Pensiun memiliki “Peserta”, yang berkepentingan sebagai penerima Manfaat Pensiun. Lebih lanjut, kepentingan Pendiri terhadap penyelenggaraan Dana Pensiun tidak diwakili oleh Komisaris seperti halnya pada sebuah PT, tetapi secara bersama- sama dengan kepentingan para Peserta, diwakili dalam bentuk “Dewan Pengawas”.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar