Nama : vera okta viana dewi
NIM : 030149086
Waktu : kamis 12-10-2017 , 20.00
Semester : 2
Sifat : Open Book
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Tutorial : Antaiwan Bowo Pranogyo, SE., MM.
1.
Setelah dibahas tentang asuransi, dana pensiun dan pegadaian,
berdasarkan hal tersebut saudara di minta membuat tulisan singkat tentang kontribusi dana pensiun dalam pembangunan di Indonesia.
Program dana pensiun di Indonesia
dilaksanakan oleh lembaga pemerintahmaupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun
pemerintah di Indonesia antara lainJamsostek, suatu program kontribusi tetap
wajib untuk karyawan swasta danBUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. Namun,Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya
(UU No. 3tahun 1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan
programpensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan
(KeputusanPresiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata,
berada dibawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini
diaturmelalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.
Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun
1992 merupakan kerangkahukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia.
Undang-undang inididasarkan pada prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan
kewajiban untukmenapatinya” yaitu, walaupun pembentukan program pensiun
bersifat sukarela,hak penerima manfaat harus dijamin.
Tujuan utama diajukannya Undang-Undang
Pensiun adalah untukmenetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang
dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk
memastikan bahwamanfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang
berkesinambunganbagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat
untuk danapensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana
pensiun jangkapanjang, dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan
dan digunakanoleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan
tidak sehat,tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada
persyaratantentang penanggulangan resiko.17
B.
PerananDanaPensiunDalamPerekonomianIndonesia
Investasi dana pensiun harus dilakukan di
dalam negeri, sehingga secarateoritis tidak akan terjadi capital flight atas
kekayaan dana pensiun. Sampai akhirtahun 2002 jumlah investasi dana pensiun
telah mencapai Rp. 39,5 Triliun.Dengan jumlah investasi tersebut, kontrbusi
dana pensiun terhadapaperekonomian setara dengan 2,46% dari PDB berdasarkan
harga berlaku.18
Fakta ini menggambarkan betapa dana pensiun
berkontribisi dalamperekonomian nasional. Kontribusi dana pensiun terhadap
perekonomian nasionaldijembatani oleh berbagai instrument investasi yang
dihasilkan oleh sectorperbankan, dalam tahun-tahun yang akan dating
diperkirakan dominasi tersebutakan semakin berkurang karena sebagian dana milik
dana pensiun akan beralih keberbagai instrument yang dihasilkan oleh pasar
modal. Diharapkan dengan semakin bertambahnya partisipasi dana pensiun melalui
pasar modal, peranandana pensiun sebagai sumber modal pembangunan yang berasal
dari dalam negeridapat lebih dirasakan oleh para pelaku sector riil.
Sampai dengan akhir tahun 2005, jumlah dana
yang dikelola oleh DanaPensiun di Indonesia mencapai jumlah kurang lebih Rp. 60
Triliun. Denganpenambahan berupa hasil pengembangan, dan Iuran Pensiun
(disampingpengurangan berupa pembayaran Manfaat Pensiun) jumlah dana tersebut
secarapasti setiap saat akan semakin meningkat dan semakin besar.
Dari tahun ketahun, Dana Pensiun semakin
diakui keberadaannya sebagaisalah satu lembaga keuangan yang secara aktif
melakukan penanaman (investasi)dana, baik di Pasar Uang dan Pasar Modal, maupun
Properti.
Kenyataan seperti itu telah semakin
menegaskan adanya sebuah pengertian,bahwa dana yang dikelola Dana Pensiun ikut
berperan penting sebagai salah satusumber pembiayaan pembangunan ekonomi
nasional yang potensi.
Namun, sangat disayangkan, bahwa peranan
Dana Pensiun sebagai lembagaInvestor tersebut oleh banyak pihak (juga dari
kalangan Dana Pensiun sendiri),dipandang secara kurang tepat, dari sisi yang
terbatas, dan seringkali malahansecara berlebihan dianggap sebagai fungsi dan
peranan utama dari Dana Pensiun.
Selama ini, setiap kali membicarakan
keberadaan Dana Pensiun, yang lebihmengemuka dan lebih menyita perhatian adalah
fungsi dan peranannya sebagaipemegang dan “pemilik” dana atau sejumlah asset
yang semakin potensiil.
Pandangan seperti itu tentu saja sama
sekali tidak keliru, namun sebenarnyakurang lengkap atau kurang proporsional,
serta memungkinkan terjadinyapemahaman yang kurang tepat.
Hal itu mungkin saja timbul karena adanya
kekurang pahaman (atauterlupakan), bahwa pada hakekatnya pengelolaan dana oleh
Dana Pensiunmemiliki latar belakang dan ciri serta kharakter yang khusus, dan
tidaksepenuhnya dapat dibandingkan, apalagi disejajarkan dan dipersamakan
denganpara pemilik dana atau lembaga investor yang lain.
Pandangan dan pemahaman yang kurang lengkap
dan terbatas hanya padasisi Investasi tersebut berdampak pada timbulnya
berbagai sikap dan pendapatserta perlakuan yang juga kurang tepat terhadap Dana
Pensiun danpengembangannya.
Ada pihak yang berpendapat bahwa sebagai
sebuah lembaga investor,sebaiknya kepada Dana Pensiun diberikan kebebasan
Investasi yang lebih luas.Ada juga yang berpendapat, bahwa dana Investasi Dana
Pensiun sebaiknyadisatukan dan dikelola sebagai sebuah kumpulan dana (pooling
fund), ataudiarahkan bagi pembiayaan bidang atau proyek tertentu sesuai
prioritas ekonominasional. Bahkan timbul pula pendapat dan ide, agar sebaiknya
semua DanaPensiun dari kelompok pemberi kerja tertentu (misalnya Dana Pensiun
perusahaanBUMN) disatukan atau di merger, dan sebagainya.19
Sebagai sebuah lembaga, Dana Pensiun
adalah sebuah Badan Hukum yang memiliki karakter khusus. Dana Pensiun adalah
Badan Hukum yang terpisah dari lembaga, organisasi atau perusahaan pendirinya,
atau lebih tepatnya lembaga “sponsor”nya. Dan, walaupun Dana Pensiun didirikan
oleh organisasi atau perusahaan tertentu, tidak berarti bahwa Dana Pensiun
adalah merupakan Unit Organisasi atau Anak Perusahaan dari organisasi atau perusahaan
pendirinya tersebut.
Berbeda dengan sebuah Perseroan Terbatas
(PT) misalnya, Dana Pensiun bukan sebuah lembaga yang didirikan dan dimiliki
oleh para pemegang sahamnya. Dana Pensiun adalah sebuah lembaga yang didirikan
untuk berdiri sendiri, tidak dimiliki oleh pendirinya, atau oleh siapapun juga.
Pendiri Dana Pensiun tidak menyisihkan dana atau kekayaannya sebagai “modal”
bagi Dana Pensiun, tetapi menyerahkan dan mempercayakan pengelolaan himpunan
dana yang secara khusus juga dipisahkan dari kekayaan pendirinya, untuk
pembiayaan Program Pensiun. 20
Himpunan dana tersebut bersumber
pada Iuran Pensiun, baik yang dibayarkan oleh Pendiri (Pemberi Kerja) dan
dikeluarkan (dibukukan) sebagai “biaya”, maupun Iuran Pensiun yang dibayar oleh
para peserta Karena dikeluarkan sebagai biaya, dana dari Iuran Pensiun Pemberi
Kerja tersebut tidak lagi berada dalam pembukuan Pemberi Kerja, dan oleh Dana
Pensiun juga tidak dibukukan sebagai Modal. Sehubungan dengan itu, Dana Pensiun
tidak memiliki “Pemegang saham” sebagaimana sebuah perusahaan atau sebuah PT.
Disatu sisi Dana Pensiun memiliki “Pendiri”, yang bertanggungjawab terhadap
kecukupan dana bagi penyelenggaraan Program Pensiun, dan disisi yang lain, Dana
Pensiun memiliki “Peserta”, yang berkepentingan sebagai penerima Manfaat
Pensiun. Lebih lanjut, kepentingan Pendiri terhadap penyelenggaraan Dana
Pensiun tidak diwakili oleh Komisaris seperti halnya pada sebuah PT, tetapi
secara bersama- sama dengan kepentingan para Peserta, diwakili dalam bentuk
“Dewan Pengawas”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar