MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
PERMASALAHAN
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
DIAJUKAN
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun
Oleh :
Nama
: Vera okta viana dewi
NIM
: 030149086
FAKULTAS
MANAGEMEN
UNIVERSITAS
TERBUKA
UNIT
PROGRAM BELAJAR JARAK JAUH (UPBJJ-UT) TAIWAN
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah swt, sebab
karena rahmat dan nikmat-Nyalah saya dapat mnyelesaikan sebuah tugas makalah
Kewarganegaraan ini, yang diberikan oleh Bapak Tukina selaku dosen Pembimbing
Kewarganegaraan.
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas akhir semester
dari dosen yang bersangkutan agar memenuhi tugas yang telah ditetapkan, dan
juga agar setiap mahasiswa dapat terlatih dalam pembuatan makalah. Makalah ini
berjudul “Permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia”.
Adapun sumber-sember dalam pembuatan makalah ini, didapatkan dari
beberapa buku yang membahas tentang materi yang berkaitan dan juga melalui
media internet. Saya sebagai penyusun makalah ini, sangat berterima kasih
kepada penyedia sumber walau tidak dapat secara langsung untuk mengucapkannya.
Saya
menyadari bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan, begitu pun dengan saya
yang masih seorang mahasiswa. Dalam pembuatan makalah ini mungkin masih banyak
sekali kekurangan-kekurang yang ditemukan, oleh karena itu saya mengucapkan
mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya mangharapkan ada kritik dan saran dari
para pembaca sekalian dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para
pembacanya.
Taiwan Taipei 18
April 2017
Penyusun
Vera okta viana
dewi
030149086
DAFTAR
ISI
COVER......................................................................................................................................
KATA
PENGANTAR................................................................................................................
DAFTAR
ISI..............................................................................................................................
BAB
1 PENDAHULUAN.........................................................................................................
1.1 Latar
Belakang...........................................................................................................
1.2 Rumusan
masalah......................................................................................................
1.3 Tujuan
penulisan ......................................................................................................
1.4 Manfaat
penulisan......................................................................................................
BAB
11 PEMBAHASAN.........................................................................................................
2.1 Pengertian Hak
Asasi Manusia ...............................................................................
2.2
Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia........................................................................
2.3
HAM di Indonesia sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang......................
2.4
Komisi Nasional HAM............................................................................................
2.5
HAM dalam perundang undangan Nasional............................................................
2.6
Pelanggaran HAM.....................................................................................................
BAB
111 PENUTUP ...............................................................................................................
3.1 Kesimpulan ..............................................................................................................
3.2
Saran.........................................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA...............................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Hak Asasi Manusia (HAM)
merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk
anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar
dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah
kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi
juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi
tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan,
keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang
hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat
penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak
asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat
perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering
kita temui.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah
yang akan dibahas sebagai berikut:
a. Apa pengertian dan ruang lingkup Hak Asasi Manusia
?
b.Bagaimana perkembangan Hak Asasi Manusia di
Indonesia ?
c. Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
1.3 Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan sebagai berikut :
a. Untuk
mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia, serta mengetahui ruang lingkup Hak
Asasi Manusia.
1.4
Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan ini dapat dibedakan menjadi
manfaat teoretis dan manfaat praktis
Manfaat Teoretis
Secara teoretis penelitian ini dapat memberikan
manfaat terhadap para penduduk di Indonesia, khususnya memajukan penduduk di
Indonesia menjadi modern khususnya yang berhubungan dengan perkembangan zaman
agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia.
Mamfaat Praktis
Penulisan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan
kepada pembaca tentang kasus – kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dan
pemahaman tentang pengaruh pelanggaran Hak Asasi Manusia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam
Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.”
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak
dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa
sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya,
hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab
lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang
sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak asasi mencangkup hak hidup,hak
kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang,
HAM meliputi :
a. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh : hak
kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak
untuk diakui sebagai warga negara
Misalnya :
memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya :
hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan
mendapatkan
hidup yang layak.
d. Hak
asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
Misalnya :
mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun,
hak
mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
e. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan Pemerintah
(Rights Of
Legal Equality)
f. Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
2.2 Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau
universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak
memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan
bangsanya
c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun
mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
a. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari
kekerasan dan kesewenang
wenangan.
b. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan
tanggung jawab untuk
menjamin
bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar
2.3. HAM di Indonesia
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku
tiga undang-undang dalam 4 periode, yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949,
berlaku UUD 1945,
b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950,
berlaku Konstitusi
Republik
Indonesia Serikat.
c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku
UUDS 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku
kembali UUD 1945.
2.4
Komisi Nasional HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM antara lain :
1.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia.
2.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
2.5 Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan
Nasional
Dalam
peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum
tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi
(Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga,
dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan
lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat
kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti
dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan
panjang antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya
karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global
seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global.
Sementara itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat
memberikan sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam
bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan
seringnya mengalami perubahan
Menurut UU no 26 Tahun 2000 pasal 1 tentang pengadilan
HAM , Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh
negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak
asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3.
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM
Adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak
asasi manusia yang berat.
4. Setiap orang adalah orang perseorangan,
kelompok orang, baik sipil, militer,
Maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
5.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
Menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga
merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan
penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
2.6
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian
banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara
hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah
untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan
bagi bangsa ini.
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi
:
1. Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan
pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan orang secara paksa
5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara
sistematis.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan isi dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut :
1. Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai anugrah dari Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan
dilindungi oleh setiap individu
2. Rule of
Law adalah gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun
penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan
perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan
perundang-undangan
3. Dalam
peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hokum
tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi
(Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga,
dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan
lainnya.
4. Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil
dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
3.2
Saran
Kepada para pembaca agar lebih banyak mencari
informasi tentang HAM dan Rule of Law untuk memahami kedua aspek pembahasan
tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan. 2007. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Paradigma.
Jogjakarta
Zaelani, Endang Sukaya.”Pendidikan
Kewarganegaraan”.Paradigma.Jogjakarta
Herdiawanto, Hery.”Pendidikan
Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta
Azra,Azyumardi.”Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat
Madani”.ICCE UIN.Jakarta
Raika, Tika.2012.Pengertian-hak-asasi-manusia. (diakses lewat internet)
inforingankita.blogspot.com/.../
Chieva,C.”Perkembangan dan pemikiran ham di
Indonesia”.2012. (diakses lewat internet)
mbk.... ham nya ini pembahasan terlalu simpel
BalasHapus