TUGAS 1
HUKUM BISNIS (EKMA4316)
TUTOR :Bapak Efendi Rahmanto
Disusun oleh:
Vera Okta viana Dewi
030149086
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UPBJJ UNIVERSITAS TERBUKA TAIWAN
TAHUN AKADEMIK
2018
Nama : vera okta viana dewi
NIM : 030149086
UPBJJ: universitas Terbuka Taiwan
1. Sebutkan macam-macam benda beserta artinya sehubungandengan perbuatan terhadap benda yang bersangkutan? (10 poin)
l Benda berwujud adalah benda yang dapat dilihat dan diraba menurut panca indera manusia, sedangkan benda tak berwujud adalah benda yang tidak dapat dilihat dan raba oleh panca indera.
l Benda bergerak adalah benda yang dapat berpindah baik berpindah karena digerakkan oleh manusia atau bergerak karena sendirinya atau karena alam, sedangkan benda tidak bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan misalnya tanah.
l Benda dipakai habis adalah benda yang dapat habis karena dipakai atau dipergunakan sedangakan benda tidak habis pakai adalah benda yang tidak habis karena pemakaian atau penggunaan.
l Benda yang sudah ada adalah benda tersebut sudah ada pada saat hubungan hukum yang berkaitan dengan benda tersebut dibuat, sedangkan benda yang akan ada adalah benda tersebut belum ada pada saat hubungan hukum berkaitan dengan benda tersebut diadakan.
l Benda dalam perdagangan adalah benda tersebut dapat diperdagangkan secara bebas oleh siapapun, sedangkan benda diluar perdagangan adalah benda yang tidak dapat diperdagangkan secara bebas karena peruntukannya maupun dilarang oleh UUD.
l Benda dapat dibagi adalah benda yang dapat dipisahkan dengan tidak mengurangi hakikat, kemanfaatan dan nilai dari benda yang bersamgkutan, sedangkan benda yang tidak dapat dibagi adalah benda tersebut apabila dibagi akan hilang hakikat, kemanfaatan dan nilai dari benda yang bersangkutan.
l Benda terdaftar adalah benda yang bukti kepemilikannya harus didaftarkan pada kantor registrasi tertentu, sedangkan benda tidak terdaftar adlah benda yang kepemilikannya tidak memerlukan pendaftaran.
2. Sebutkan dan jelaskan unsur yang harus dipenuhi untukmemberikan pengertian hukum perdata? (20 poin)
l Peraturan hukum: peraturan adalah rangkaian ketentuan mengenai ketertiban, sedangkan hukum artinya segala peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai sangsinyang tegas terhadap yang melanggarnya.
l Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum artinya hak dan kewajiban warga yang satu terhadap warga lainnya dalam hidup bermasyarakat.
l Orang adalah subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban.
3. Uraikan secara singkat asas-asas dalam hukum perjanjian?(10 poin)
l Asas konsesualisme, kosensualisme berasal dari kata konsensus yang berrti kesepakatan atau persetujuan artinya apa yang dikehendaki oleh pihan yang satu dikehendaki pua dengan pihak yang lain meskipun secara timbal balik.
l Asas kebebasan berkontrak: asas ini terdapat dalam pasal 1338 ayat (1) KUH perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.
l Asas pacta sunt servanda: suatu perjanjian yang dibuat secara sah itu mengikat mereka yang membuatnya sebagaimana layaknya UU,
l Asas itikad baik : asas ini menghendki bahwa apa yang diperjanjikan oleh para pihak ersebut harus dilaksanakan dengan memenuhi tuntunan keadilan dan tidak melanggar kepatutan.
l Asas kepribadian menyatakn bahwa yang terkait dalam perjanjian hanya para pihak yang membuat perjanjian saja , tidak termasuk pihak diluar perjanjian.
4. Sebutkan pengertian asuransi dan jelasan secara singkatprinsip dasar asuransi ?(10 poin)
Asuransi dalam bahasa indonesia dikenal dengan istilah pertanggunga yang artinya perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan dan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen.
Prinsip dasar asuransi yang diatur dalam Buku 1 Bab lX KUH Dagang tersebut adalah:
l Prinsip Utmost Good Faith adalah calon tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan
l Prinsip insurable insurance adalah prinsip adanya kepentingan tertanggung pada obyek yang dipertanggungkan.
l Prinsip Indemnity adalah prinsip ganti rugi yang seimbang dimana seorang tertanggung tidak boleh menerima ganti rugi melebihi dari pada kerugian nyata yang dideritanya dari terjadinya peristiwa yang dijamin dari polis asuransi.
l Prinsip subragasi adalah apabila tertanggung telah menerima ganti rugi dari penanggung, maka hak menuntut ganti rugi pada pihak lain yang dianggap menimbulakan kerugian tersebuat akan jatuh atau berpindah pada penanggung.
5. Jelaskan perbedaan dan persamaan pengertian antarapersekutuan firma dan persekutuan komandite? (20 poin)
Apa Perbedaan Antara Firma dengan Persekutuan Komanditer (CV)? – Firma adalah Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.
Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkannya
Persamaan firma dan komanditer yaitu merupakan bentuk badan yang memiliki pemilik modal lebih dari 1 orang. Pada kedua bentuk ini, para pemilik modal bisa turut memberikan kontribusi pada entitas sehingga entitas dapat berkembang jika membutuhkan tambahan modal. Selain itu para pemilik modal juga memperoleh pembagian keuntungan pada akhir periode jika entitas memperoleh laba bersih. Besar pembagian keuntungan tergantung pada perjanjian antar pemilik modal. Para pemilik modal juga dapat berkontribusi untuk memberikan ide atau turut serta dalam kegiatan entitas.
6. Sebutkan unsure-unsur dan karakteristik badan hukum? (10 poin)
Unsur-unsur badan hukum:
l Mempunyai perkumpulan
l Mempunyai tujuan tertentu
l Mempunyai harta kekayaan
l Mempunyai hak dan kewajiban
l Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat
Karakteristik badan hukum:
l Memiliki kekayaan sendiri
l Anggaran dasar disahkan oleh menteri
l Ada pengurus
l Mempunyai tujuan sendiri
7. Perusahaan dapat dibagi kedalam 2 bentuk yaitu perushaanperorangan dan badan usaha , badan usaha terbagi 2 yaituberbadan hukum dan tidak berbadan hukum. (20 poin)
a. Jelaskan perbedaan antara badan usaha berbadan hukumdan tidak berbadan hukum?
l Badan usaha berbadan hukum ini mempunyai hak dan kewajiban, sedangkan badan usaha tidak berbadan hukum tidak. Konsekuensi hukumnya, pihak ketiga yang mempunyai perikatan hanya dapat menuntut pendiri/atau pengurusnya, dan bukan badan usahanya selayaknya pada badan usaha berbadan hukum.
l Mengenai harta (permodalan) pada badan usaha berbadan hukum terpisah dari kekayaan para pendiri/pengurus, sementara harta kekayaan dalam badan usaha tidak berbadan hukum bercampur dengan harta/kekayaan pendiri/pengurus. Selain itu, badan usaha berbadan hukum dapat digugat dan menggugat, sedangkan badan usaha tidak berbadan hukum tidak dapat, akan tetapi dapat ditujukan kepada pendiri/pengurus aktif karena pendiri/pengurus aktif tersebutlah yang secara tidak langsung melakukan hubungan hukum.
b. Jelaskan perbedaan firma dan CV ?
1. Pendiri Perusahaan
CV : WNI dari pesero aktif (Direktur) dan pesero pasif (Komanditer)
Firma : WNI dari anggota (kemitraan) yang mempunyai tanggung jawab dan segala resiko bersama
2. Pengurus Perusahaan
CV : WNI dari pesero aktif (Direktur) dan pesero pasif (Komanditer)
Firma : WNI dari anggota (kemitraan) sebagai Direktur
3. Pengelolaan dan pelaksanaan Kegiatan usaha
CV : Salah satu pendiri bertanggung jawab penuh atas perusahaan dan mendapat jabatan sebagai Direktur
Firma : Usaha bersama - sama para pendiri untuk bertanggung jawab dalam perusahaan
4. Mitra bisnis
CV : Keluarga atau kerabat karena kepercayaan
Firma : Kerabat, teman atau mitra kerja yang saling percaya dan loyalitas
5. Resiko Bisnis
CV : Salah satu pendiri hanya menanamkan modal semata untuk mendapatkan keuntungan tanpa tahu bisnis yang dijalankan (Persero Komanditer)
Firma : Berlandaskan dari kepercayaan dan bersama - sama menanggung segala resiko bisnis
6. Bidang dan Jenis Usaha
CV : Kegiatan usaha kategori usaha kecil dan menengah
Firma : Umumnya bergerak di bidang pelayanan jasa, konsultas atau layanan jasa lain
c. Jelaskan cara berdirinya sebuah PT ?
1. Persyaratan, perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia. Yang dimaksud dengan “orang” disini adalah orang perseorangan atau badan hukum
2. Akta pendirian : dalam pasal 8 ayat (1) UUPT ditentukan bahwa :akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain,
--> nama lengkap,tempat dan tanggal lahir, pekerjaanya tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri
--> susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat.
--> nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, jumlah saham yang telah diambil oleh pemegang saham, nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
3. Pengesahan: untuk memperoleh pengesahan, para pendiri bersama-sama atau kuasanya (notaris atau orang lain yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khususnya) mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan akta pendirian perseroan.
4. Pendaftaran dan pengumuman: menurut pasal 21 UUPT ,direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur oleh UU no.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Fuady, munir. (1996). Hukum bisnis dalam teori dan praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Budiono, Herlien, (2006), Asas keseimbangan bagi hukum perjanjian indonesia, hukum perjanjian berlandaskan Asas-asa Wigati indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Redjeki, Sri, (2001), hukum asuransi dalam perusahaan asuransi, Jakarta, Sinar Grafika.
Rai Widjaya, I.G. (2000). Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas. Jakarta: Megapoin
Rudhi Prasetya. (1995). Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas. Bandung Citra Aditya Bakti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar