TUGAS 1
HUBUNGAN INDUSTRIAL
TUTOR :IBU HELVONI MAHRINA, SE,MM
Disusun oleh:
Vera Okta viana Dewi
030149086
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UPBJJ UNIVERSITAS TERBUKA TAIWAN
TAHUN AKADEMIK
2018
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.........................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN.................................................................................
1.1 LATAR BELAKANG............................................................................
1.2 PERUMUSAN MASALAH..................................................................
1.3 TUJUAN MASALAH...........................................................................
BAB 11 PEMBAHASAN.................................................................................
2.1 DEFINISI UPAH MINIMUM..............................................................
2.2 MEKANISME PENETAPAN UPAH MINIMUM................................
2.3 KOMPONEN UPAH MINIMUM.......................................................
2.4 MACAM-MACAM UPAH MINIMUM..............................................
BAB 111 PENUTUP.........................................................................................
3.1 KESIMPULAN.....................................................................................
3.2 SARAN................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 .Latar Belakang
Ketenagakerjaan merupakan hal yang penting yang perlu di perhatikan di setiapnegara, khususnya di Indonesia. Karena masalah ketenagakerjaan di Indonesia merupakanmasalah yang umum dan mendasar terkait dengan salah satunya adalah masalah mengenaiUpah yang diberikan pada tenaga kerja. Untuk itu pemerintah memberikan campur tangandengan kebijakan – kebijakan yang ada mengenai penetapan upah agar para tenaga kerja diInonesia khususnya kaum buruh mempunyai penghidupan yang layak dan taraf hidup yangmeningkat. Dengan menentukan Upah minimum kepada para tenaga kerja. Upah Minimumadalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.Upah mempunyai kedudukan yang strategis bagi tenaga kerja itu sendiri , perusahaan dan bagi pemerintah. Di Indonesia menunjukkan bahwa upah tampaknya telah menjadi alatyang efektif dari pemerintah untuk mengontrol buruh.Bagi tenaga kerja itu sendiri upahdigunakan untuk menghidupi kebtuhan hidupnya dan keluarganya, sedangkan bagi perusahaan upah salah satu sumber biaya dalam menentukan dan mempengaruhi produksitotal perusahaan itu sendiri dan harga dari output suatu barang, sedangkan bagi perusahaanupah di gunakan untuk pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintahdi Indonesia, menaikkan upah dan biaya buruh, ketika memang ada kebutuhan untuk itudemi pembangunan ekonomi.Salah satu campur tangan pemerintah tentang penetapan upah adalah merumuskankebijakan tentang penetapan upah minimum regional yaitu Upah Minimum Provinsi danUpah minimum Kabupaten / Kota.Jadi, upah ditetapkan secara sektoral dan regional provinsi maupun kabipaten / kota. Hal ini dikarenakan penentuan kebijakan mengenai upahminimum diserahkan kepada daerah sesuai dengan adanya otonomi daerah (UU No. 25tahun 1999 jo UU No. 32 tahun 2004) khususnya dalam pasal 3 ayat 5 utir 8 PP No. 25tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerahotonom yang mengatur pembagian kewenangan sebagai berikut :1.Penetapan pedoman jaminan kesejahteraan purnakerja dan2.penetapan dan pengawasan atas pelaksanaan upah minimumBesaran upah minimum didasarkan pada skala yang disebut ‘Kebutuhan Fisik Minimum’,yang dpenyesuainnya dengan Indeks Kebutuhan Hidup Layak .
1.2 PERUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dalam pembahsa ini adalah:
A apa pengertian upah minimum?
B apa mekanisme upah minimum?
C apa komponen upah minimum?
D apa saja macam macam upah minimum?
1.3 Tujuan penelitian
Tujuan penelitian dalam karya ini adalah:
A pengertian upah minimum
B mekanisme upah minimum
C Komponen upah minimum
D macam macam upah minimum
BAB 11
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN UPAH MINIMUM
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.
Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
2.2 MEKANISME PENETAPAN UPAH MINIMUM
Peraturan pelaksana terkait upah minimum diatur dalam Permenakertrans No. 01 Tahun 1999 tentang Upah minimum, Kepmenakertrans No. 226/MEN/2000 tentang perubahan beberapa pasal dalam Permenaketrans No 01 tahun 1999.
Penetapan upah minimum dilakukan di tingkat propinsi atau di tingkat kabupaten/kotamadya, dimana Gubernur menetapkan besaran upah minimum propinsi (UMP) atau upah minimum Kabupaten/Kotamadya (UMK), berdasarkan usulan dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi atau Kab/Kota) dengan mempertimbangkan; kebutuhan hidup pekerja, indeks harga konsumen, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dsbnya.
Berikut adalah mekanikme penetapan upah minimum :
Usulan besaran upah minimum yang disampaikan oleh dewan pengupahan merupakan hasil survey kebutuhan hidup seorang pekerja lajang. Dalam ketentuan yang terbaru kebutuhan hidup seorang pekerja lajang diatur dalam Permenakertrans No, 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pentahapan kebutuhan hidup layak, Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan 7 Kelompok dan 60 komponen kebutuhan bagi buruh/pekerja lajang yang menjadi dasar dalam melakukan survey harga dan menentukan besaran nilai upah minimum.
Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota diadakan 1 (satu) tahun sekali atau dengan kata lain upah minimum berlaku selama 1 tahun.
Selain upah minimum sebagaimana tersebut tadi, Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi) yang didasarkan pada Kesepakatan upah antara organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh. Sehingga Upah Minimum dapat terdiri dari Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota(UMS Kabupaten/kota).
Sekalipun terdapat beberapa ketentuan upah minimum, namun upah minimum yang berlaku bagi setiap buruh/pekerja dalam suatu wilayah pada suatu industri tertentu hanya satu jenis upah minimum.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan. Tata cara penangguhan upah minimum diatur dalam Kepmenakertrans Nomor: Kep-231/Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Permohonan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat.
2.3 KOMPONEN UPAH MINIMUM
Apakah Anda mengetahui apa saja yang termasuk dalam komponen upah? Dalam Undang-Undang, ada 3 (tiga) komponen upah yaitu gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu apa pengertian dari ketiga komponen upah tersebut?
Berikut adalah pengertian dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah :
a. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
b. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan pasal 94 UU No. 13/2003). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu.
c. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.
2.4 MACAM-MACAM UPAH MINIMUM
A.Upah Minimum sektor propinsi
Upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten ? Kota disatu provinsi. Upah minimum ini ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar