TUGAS 1
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
(EKMA4434)
TUTOR :Bapak Andi Mulyana S.E
Disusun oleh:
Vera Okta viana Dewi
030149086
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UPBJJ UNIVERSITAS TERBUKA TAIWAN
TAHUN AKADEMIK
2018
Perusahaan X memproduksi sepatu olahraga bermerek Zuma yang memiliki 3 warna yaitu biru, hitan dan putih. Harga sepasang sepatu merek Zuma Rp. 20 ribu. Pada tahun Y perusahaan memproduksi sepatu olahraga bermerek Zuma sebanyak 35.000 buah (terdiri dari 15.000 buah berwarna hitam, 12.033 buah berwarna warna putih dan 7.967 buah berwarna warna biru) dengan biaya total Rp. 3.500.000. Hasil penjualan bulanan selama setahu sebagai berikut :
- jumlah penjualan sepatu Zuma warna hitam bulan januari sampai oktober : 1200, 1225, 2000, 1250, 1220, 1280, 1245, 1255, 2045, 2280
- jumlah penjualan sepatu Zuma warna putih : 1000, 1025, 1800, 1055, 1020, 1000, 1333, 500, 750, 350, 450, 1750
- jumlah penjualan sepatu Zuma warna biru : 900, 730, 830, 630, 650, 835, 530, 440, 550, 630, 740, 502
Tugas mahasiswa :
1. Dari masukan data di atas, cobalah mengolahnya menjadi output data yang mudah dipahami untuk disampaikan pada pimpinan perusahaan
Produksi pada Tahun Y
Biaya total Rp 3.500.000
WARNA
JUMLAH
HITAM
15000 BUAH
PUTIH
12033 BUAH
BIRU
7967 BUAH
TOTAL
35000 BUAH
Penjualan pada tahun Y
Harga Jual perpasang Rp 20.000
BULAN
HITAM
PUTIH
BIRU
JANUARI
1200
1000
900
FEBRUARI
1225
1025
730
MARET
2000
1800
830
APRIL
1250
1055
630
MEI
1220
1020
650
JUNI
1280
1000
835
JULI
1245
1333
530
AGUSTUS
1255
500
440
SEPTEMBER
2045
750
550
OKTOBER
2280
350
630
NOVEMBER
450
740
DESEMBER
1750
502
TOTAL
15000
12033
7967
2. berdasarkan output data pada soal 1, keputusan apakah yang akan anda ambil jika anda sebagai seorang pimpinan perusahaan
Total biaya produksi Rp 3.500.000
Total produksi 35000 buah
Total penjualan35000 buah
Harga jual @ Rp 20.000
Total pendapatan penjualan adalah 35.000 X 20.000 = Rp 700.000.000
Rp 700.000.000 - Rp 3.500.000 = Rp 696.500.000
Jadi keuntungan yang didapat perusahaan Y sebesar Rp 696.5000.000
Keputusan yang saya ambil jika saya menjadi pemimpin diperusahaan tersebuat adalah ingin lebih meningkatkan produksi sepatu merek Zuma tersebut lebih banyak lagi sehingga keuntungan yang didapatkan juga meningkat.
Hai,, saya vera mahasiswi UT UPBJJ LN Taiwan jurusan Manajemen, blog ini berisi tentang seputaran Tugas- tugas semua MK yang telah saya pelajari,dan jika ada pertanyaan atau meminta akses untuk saya konfirmasi bisa hubungi saya lewat via IG atau FB dan jangan lupa sebelumnya folow dan subscribe dulu biar dibalas inboknya. youtube (vera cuprut) ig (vera_cuprut92) fb (vera oktaviana dewi) semangat sarjana...
Sabtu, 31 Maret 2018
tugas 1 hubungan industrial
TUGAS 1
HUBUNGAN INDUSTRIAL
TUTOR :IBU HELVONI MAHRINA, SE,MM
Disusun oleh:
Vera Okta viana Dewi
030149086
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UPBJJ UNIVERSITAS TERBUKA TAIWAN
TAHUN AKADEMIK
2018
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.........................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN.................................................................................
1.1 LATAR BELAKANG............................................................................
1.2 PERUMUSAN MASALAH..................................................................
1.3 TUJUAN MASALAH...........................................................................
BAB 11 PEMBAHASAN.................................................................................
2.1 DEFINISI UPAH MINIMUM..............................................................
2.2 MEKANISME PENETAPAN UPAH MINIMUM................................
2.3 KOMPONEN UPAH MINIMUM.......................................................
2.4 MACAM-MACAM UPAH MINIMUM..............................................
BAB 111 PENUTUP.........................................................................................
3.1 KESIMPULAN.....................................................................................
3.2 SARAN................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 .Latar Belakang
Ketenagakerjaan merupakan hal yang penting yang perlu di perhatikan di setiapnegara, khususnya di Indonesia. Karena masalah ketenagakerjaan di Indonesia merupakanmasalah yang umum dan mendasar terkait dengan salah satunya adalah masalah mengenaiUpah yang diberikan pada tenaga kerja. Untuk itu pemerintah memberikan campur tangandengan kebijakan – kebijakan yang ada mengenai penetapan upah agar para tenaga kerja diInonesia khususnya kaum buruh mempunyai penghidupan yang layak dan taraf hidup yangmeningkat. Dengan menentukan Upah minimum kepada para tenaga kerja. Upah Minimumadalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.Upah mempunyai kedudukan yang strategis bagi tenaga kerja itu sendiri , perusahaan dan bagi pemerintah. Di Indonesia menunjukkan bahwa upah tampaknya telah menjadi alatyang efektif dari pemerintah untuk mengontrol buruh.Bagi tenaga kerja itu sendiri upahdigunakan untuk menghidupi kebtuhan hidupnya dan keluarganya, sedangkan bagi perusahaan upah salah satu sumber biaya dalam menentukan dan mempengaruhi produksitotal perusahaan itu sendiri dan harga dari output suatu barang, sedangkan bagi perusahaanupah di gunakan untuk pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintahdi Indonesia, menaikkan upah dan biaya buruh, ketika memang ada kebutuhan untuk itudemi pembangunan ekonomi.Salah satu campur tangan pemerintah tentang penetapan upah adalah merumuskankebijakan tentang penetapan upah minimum regional yaitu Upah Minimum Provinsi danUpah minimum Kabupaten / Kota.Jadi, upah ditetapkan secara sektoral dan regional provinsi maupun kabipaten / kota. Hal ini dikarenakan penentuan kebijakan mengenai upahminimum diserahkan kepada daerah sesuai dengan adanya otonomi daerah (UU No. 25tahun 1999 jo UU No. 32 tahun 2004) khususnya dalam pasal 3 ayat 5 utir 8 PP No. 25tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerahotonom yang mengatur pembagian kewenangan sebagai berikut :1.Penetapan pedoman jaminan kesejahteraan purnakerja dan2.penetapan dan pengawasan atas pelaksanaan upah minimumBesaran upah minimum didasarkan pada skala yang disebut ‘Kebutuhan Fisik Minimum’,yang dpenyesuainnya dengan Indeks Kebutuhan Hidup Layak .
1.2 PERUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dalam pembahsa ini adalah:
A apa pengertian upah minimum?
B apa mekanisme upah minimum?
C apa komponen upah minimum?
D apa saja macam macam upah minimum?
1.3 Tujuan penelitian
Tujuan penelitian dalam karya ini adalah:
A pengertian upah minimum
B mekanisme upah minimum
C Komponen upah minimum
D macam macam upah minimum
BAB 11
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN UPAH MINIMUM
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.
Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
2.2 MEKANISME PENETAPAN UPAH MINIMUM
Peraturan pelaksana terkait upah minimum diatur dalam Permenakertrans No. 01 Tahun 1999 tentang Upah minimum, Kepmenakertrans No. 226/MEN/2000 tentang perubahan beberapa pasal dalam Permenaketrans No 01 tahun 1999.
Penetapan upah minimum dilakukan di tingkat propinsi atau di tingkat kabupaten/kotamadya, dimana Gubernur menetapkan besaran upah minimum propinsi (UMP) atau upah minimum Kabupaten/Kotamadya (UMK), berdasarkan usulan dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi atau Kab/Kota) dengan mempertimbangkan; kebutuhan hidup pekerja, indeks harga konsumen, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dsbnya.
Berikut adalah mekanikme penetapan upah minimum :
Usulan besaran upah minimum yang disampaikan oleh dewan pengupahan merupakan hasil survey kebutuhan hidup seorang pekerja lajang. Dalam ketentuan yang terbaru kebutuhan hidup seorang pekerja lajang diatur dalam Permenakertrans No, 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pentahapan kebutuhan hidup layak, Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan 7 Kelompok dan 60 komponen kebutuhan bagi buruh/pekerja lajang yang menjadi dasar dalam melakukan survey harga dan menentukan besaran nilai upah minimum.
Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota diadakan 1 (satu) tahun sekali atau dengan kata lain upah minimum berlaku selama 1 tahun.
Selain upah minimum sebagaimana tersebut tadi, Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi) yang didasarkan pada Kesepakatan upah antara organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh. Sehingga Upah Minimum dapat terdiri dari Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota(UMS Kabupaten/kota).
Sekalipun terdapat beberapa ketentuan upah minimum, namun upah minimum yang berlaku bagi setiap buruh/pekerja dalam suatu wilayah pada suatu industri tertentu hanya satu jenis upah minimum.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan. Tata cara penangguhan upah minimum diatur dalam Kepmenakertrans Nomor: Kep-231/Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Permohonan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat.
2.3 KOMPONEN UPAH MINIMUM
Apakah Anda mengetahui apa saja yang termasuk dalam komponen upah? Dalam Undang-Undang, ada 3 (tiga) komponen upah yaitu gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu apa pengertian dari ketiga komponen upah tersebut?
Berikut adalah pengertian dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah :
a. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
b. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan pasal 94 UU No. 13/2003). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu.
c. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.
2.4 MACAM-MACAM UPAH MINIMUM
A.Upah Minimum sektor propinsi
Upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten ? Kota disatu provinsi. Upah minimum ini ditetapkan
HUBUNGAN INDUSTRIAL
TUTOR :IBU HELVONI MAHRINA, SE,MM
Disusun oleh:
Vera Okta viana Dewi
030149086
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UPBJJ UNIVERSITAS TERBUKA TAIWAN
TAHUN AKADEMIK
2018
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.........................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN.................................................................................
1.1 LATAR BELAKANG............................................................................
1.2 PERUMUSAN MASALAH..................................................................
1.3 TUJUAN MASALAH...........................................................................
BAB 11 PEMBAHASAN.................................................................................
2.1 DEFINISI UPAH MINIMUM..............................................................
2.2 MEKANISME PENETAPAN UPAH MINIMUM................................
2.3 KOMPONEN UPAH MINIMUM.......................................................
2.4 MACAM-MACAM UPAH MINIMUM..............................................
BAB 111 PENUTUP.........................................................................................
3.1 KESIMPULAN.....................................................................................
3.2 SARAN................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 .Latar Belakang
Ketenagakerjaan merupakan hal yang penting yang perlu di perhatikan di setiapnegara, khususnya di Indonesia. Karena masalah ketenagakerjaan di Indonesia merupakanmasalah yang umum dan mendasar terkait dengan salah satunya adalah masalah mengenaiUpah yang diberikan pada tenaga kerja. Untuk itu pemerintah memberikan campur tangandengan kebijakan – kebijakan yang ada mengenai penetapan upah agar para tenaga kerja diInonesia khususnya kaum buruh mempunyai penghidupan yang layak dan taraf hidup yangmeningkat. Dengan menentukan Upah minimum kepada para tenaga kerja. Upah Minimumadalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.Upah mempunyai kedudukan yang strategis bagi tenaga kerja itu sendiri , perusahaan dan bagi pemerintah. Di Indonesia menunjukkan bahwa upah tampaknya telah menjadi alatyang efektif dari pemerintah untuk mengontrol buruh.Bagi tenaga kerja itu sendiri upahdigunakan untuk menghidupi kebtuhan hidupnya dan keluarganya, sedangkan bagi perusahaan upah salah satu sumber biaya dalam menentukan dan mempengaruhi produksitotal perusahaan itu sendiri dan harga dari output suatu barang, sedangkan bagi perusahaanupah di gunakan untuk pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintahdi Indonesia, menaikkan upah dan biaya buruh, ketika memang ada kebutuhan untuk itudemi pembangunan ekonomi.Salah satu campur tangan pemerintah tentang penetapan upah adalah merumuskankebijakan tentang penetapan upah minimum regional yaitu Upah Minimum Provinsi danUpah minimum Kabupaten / Kota.Jadi, upah ditetapkan secara sektoral dan regional provinsi maupun kabipaten / kota. Hal ini dikarenakan penentuan kebijakan mengenai upahminimum diserahkan kepada daerah sesuai dengan adanya otonomi daerah (UU No. 25tahun 1999 jo UU No. 32 tahun 2004) khususnya dalam pasal 3 ayat 5 utir 8 PP No. 25tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerahotonom yang mengatur pembagian kewenangan sebagai berikut :1.Penetapan pedoman jaminan kesejahteraan purnakerja dan2.penetapan dan pengawasan atas pelaksanaan upah minimumBesaran upah minimum didasarkan pada skala yang disebut ‘Kebutuhan Fisik Minimum’,yang dpenyesuainnya dengan Indeks Kebutuhan Hidup Layak .
1.2 PERUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dalam pembahsa ini adalah:
A apa pengertian upah minimum?
B apa mekanisme upah minimum?
C apa komponen upah minimum?
D apa saja macam macam upah minimum?
1.3 Tujuan penelitian
Tujuan penelitian dalam karya ini adalah:
A pengertian upah minimum
B mekanisme upah minimum
C Komponen upah minimum
D macam macam upah minimum
BAB 11
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN UPAH MINIMUM
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.
Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
2.2 MEKANISME PENETAPAN UPAH MINIMUM
Peraturan pelaksana terkait upah minimum diatur dalam Permenakertrans No. 01 Tahun 1999 tentang Upah minimum, Kepmenakertrans No. 226/MEN/2000 tentang perubahan beberapa pasal dalam Permenaketrans No 01 tahun 1999.
Penetapan upah minimum dilakukan di tingkat propinsi atau di tingkat kabupaten/kotamadya, dimana Gubernur menetapkan besaran upah minimum propinsi (UMP) atau upah minimum Kabupaten/Kotamadya (UMK), berdasarkan usulan dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi atau Kab/Kota) dengan mempertimbangkan; kebutuhan hidup pekerja, indeks harga konsumen, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dsbnya.
Berikut adalah mekanikme penetapan upah minimum :
Usulan besaran upah minimum yang disampaikan oleh dewan pengupahan merupakan hasil survey kebutuhan hidup seorang pekerja lajang. Dalam ketentuan yang terbaru kebutuhan hidup seorang pekerja lajang diatur dalam Permenakertrans No, 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pentahapan kebutuhan hidup layak, Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan 7 Kelompok dan 60 komponen kebutuhan bagi buruh/pekerja lajang yang menjadi dasar dalam melakukan survey harga dan menentukan besaran nilai upah minimum.
Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota diadakan 1 (satu) tahun sekali atau dengan kata lain upah minimum berlaku selama 1 tahun.
Selain upah minimum sebagaimana tersebut tadi, Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi) yang didasarkan pada Kesepakatan upah antara organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh. Sehingga Upah Minimum dapat terdiri dari Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota(UMS Kabupaten/kota).
Sekalipun terdapat beberapa ketentuan upah minimum, namun upah minimum yang berlaku bagi setiap buruh/pekerja dalam suatu wilayah pada suatu industri tertentu hanya satu jenis upah minimum.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan. Tata cara penangguhan upah minimum diatur dalam Kepmenakertrans Nomor: Kep-231/Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Permohonan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat.
2.3 KOMPONEN UPAH MINIMUM
Apakah Anda mengetahui apa saja yang termasuk dalam komponen upah? Dalam Undang-Undang, ada 3 (tiga) komponen upah yaitu gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu apa pengertian dari ketiga komponen upah tersebut?
Berikut adalah pengertian dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah :
a. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
b. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan pasal 94 UU No. 13/2003). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu.
c. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.
2.4 MACAM-MACAM UPAH MINIMUM
A.Upah Minimum sektor propinsi
Upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten ? Kota disatu provinsi. Upah minimum ini ditetapkan
tugas 1 akuntansi biaya
TUGAS 1
AKUNTANSI BIAYA (EKMA4315)
TUTOR :Ibu Sulisti Afriani S.E
Disusun oleh:
Vera Okta viana Dewi
030149086
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UPBJJ UNIVERSITAS TERBUKA TAIWAN
TAHUN AKADEMIK
2018
1. Apa yang dimaksud dengan :
a. Biaya Bahan Baku
Biaya bahan baku adalah biaya yang dibebankan ke produk saat bahan digunakan dalam proses produksi
b. Biaya Tenga Kerja
Biaya tenaga kerja adalah harga yang dibayarkan atas penggunaan sumber daya manusia
c. Biaya Overhead Pabrik (BOP)
BOP adalah kos produksi atau pemanufakturan yang tidak dapat secara langsung diidentifikasi dan dialokasi pada produk.
2. PT Intan memproduksi lima jenis produk, yaitu produk A,B,C,D, dan E. Taksiran Jumlah unit yang diproduksi masing masing produk adalah : Produk A sebesar 1.600 unit, produk B sebesar 4.000 unit, unit C sebesar 2.400 unit, produk D sebesar 3.200 unit, dan produk E sebesar 4800 overhead pabrik perbilangan masing-masing sebesar Rp 4.000
Diminta :
Hitunglah taksiran biaya overhead pabrik perbilangan masing-masing
Diket:
A= 1600A=3Taksiran OP perbilangan masing-masing Rp 4.000
B= 4000B=5
C= 2400C=4
D= 3200D=2
E= 4800E=6
Taksiran Biaya Overhead Pabrik : Taksiran jumlah satuan produk yanf dihasilkan= Tarif BOP persatuan
A4000:1600= 2,5 per unit
B4000:4000= 1 per unit
C4000:2400= 1,7 per unit
D4000:3200= 1,25 per unit
E4000:4800=0,83 per unit
3. PT Nusantara Sakti menyusun anggaran biaya overhead pabrik sebesar Rp 60.000.000 perusahaan merencanakan akan memilih dasar yang akan digunakan dalam membebankan biaya overhead pabrik dalam menyelesaikan suatu produk. Taksiran untuk masing-masing dasar yang digunakan adalah :
a. Jam mesin30.000
b. Jam tenaga kerja langsung40.000
c. Unit Produksi 120.000
d. Biaya Bahan Langsung 50.000.000
e. Biaya pekerja langsung100.000.000
Hitunglah :
Hitung tariff biaya overhead parik berdasarkan masing-masing metode unit fisik, metode biaya bahan langsung, metode kerja langsung, jam kerja langsung, metode jam mesin
A. Metode jam mesin
Tarif overhead pabrik= Rp 60.000.000 : 30.000 JM= 2000 per JM
B Jam tenaga kerja langsung
Tarif overhead pabrik= Rp 60.000.000 : 40.000 JKL= 1500 per JKL
C.Unit diproduksi
Tarif overhead pabrik = Rp 60.000.000 : 120.000 unit = 500 per unit
D. Biaya Bahan langsung
Tarif overhead pabrik= Rp 60.000.000: 50.000.000 = 1,2= 120% dari kos bahan langsung
E. Biaya pekerja langsung
Tarif overhead pabrik= Rp 60.000.000 : Rp 100.000.000= 0,6= 60% dari kos TKL
tugas 1 bahasa inggris niaga
TUGAS 1
BAHASA INGGRIS NIAGA
TUTOR :IBU HALIJA KOSO, S.pd M.A
Disusun oleh:
Vera Okta viana Dewi
030149086
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UPBJJ UNIVERSITAS TERBUKA TAIWAN
TAHUN AKADEMIK
2018
Horizontal integration
It is when a company expands its business into different products that are similar to current lines.
Merging with another firm just like yours, for example, two biscuit makers becoming one. Contrast with vertical integration, which is merging with a firm at a different stage in thesupply chain. Horizontal integration often raises antitrust concerns, as the combined firm will have a larger market share than either firm did before merging.
What does horizontal integration raise?
A.Profits
B.Antitrust concerns
C.Products
D. Supplies
B. Antitrust concerns
If companies do vertical integration by controlling companies controlling the distribution process in this case retail and wholesale company , the profits of course the company will be able to clearly control the extent to which the distribution process , the company can " reduce " the cost of shipping as well as a distributor and retailer -owned company ( part of the company ) .
But in doing vertical integration , there are several obstacles facing the company in increasing market share , an example of the constraints faced by the company is as follows :
Indomaret is one company that has a vertical constraints in the distribution of its products , Indomaret only available in Java , for areas outside the island of Java , Indomaret not market their products , this means not seeing expected business opportunities outside of Java .
Constraints faced mini Indomaret is demand is lower than outside Java island of Java itself . So that distributors have difficulty in expanding the company .
If the company does integration horizontalm where companies from controlling or working with other companies in the same industry , of course advantage for the company is the market share is increasing, the control and use of the technology " more efficient " , complementarities between the two companies , both of the service , product performance to process pendistribusianya and greater bargaining power in the face of competition in the industry tersbeut .
Examples of companies that have a horizontal constraint is as follows :
One company that is horizontally constrained in dividing the company's television stations broadcast time when there are two television stations that broadcast a similar event . For example, the World Cup held in South Africa some time ago , RCTI ( Rajawali Citra Televisi ) and SCTV ( Surya Citra Televisi ) is two television stations that broadcast football matches that have a number of viewers can simply much , so it will be able to take advantage many of the spectators who use the station to watch the game .
To take advantage , RCTI and SCTV cooperate in determining airtime schedule , the schedule is determined based on exact time eg 8 to 10 pm , in the span of penonoton amount will be more than broadcasting schedule at such late hours of 12 to 3 am , on this quantity typically span of the audience will be reduced . Then the crucial moment of the match , the teams were less pertandinan memilili fans like Nigeria and Chile , the game as it will reduce the interest of the audience to watch pertandinngan it , the audience will be looking for a television station that broadcast the game more interesting , for example Germany and the UK that has a lot of fans .
Setting schedule broadcast time then this is an obstacle for both stations broadcast the matches in the world cup . To divide the profits equally , the two stations made an agreement that assessed mutual benefit between the two parties .
But of course , the above is highly dependent on the financial condition of the company , the internal condition of the company in general , from A capacity plant , the employees , to the technology used , the choice of whether to perform the integration of the above either vertically or horizontally will depend on the internal conditions ( especially financially ) . If perusahana that keungannya condition is insufficient to make the full acquisition of the company can take steps joint venture or merger , with diverse consequences and benefits of any variety .
Strategic Product Development ( Product Development Strategy )
Is run strategy to increase sales by improving or modifying existing products . This strategy means running involves research and development expenses are huge . Guidelines that must be executed in order to effective product development strategy are :
- The product is in the maturity stage of the product life cycle .
- Industry characterized by rapid technological development .
- Competitors offer better quality products at competitive prices .
- Competition is keen in the fast-growing industry .
- Strong ability in the field of research and development .
Examples of product development ( Product Development Strategy ) :
- PT . Unilever Indonesia Pepsodent develop products with multiple variants .
- PT . TELKOM has made the development of services , from services to the PSTN until Narrowband ISDN services and Intelligent Networks
Jumat, 30 Maret 2018
Tugas 2 organisasi
TUGAS 2
ORGANISASI (EKMA4157)
TUTOR :Bapak Andi Putra
Disusun oleh:
Vera Okta viana Dewi
030149086
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UPBJJ UNIVERSITAS TERBUKA TAIWAN
TAHUN AKADEMIK
2018
1. Mengapa pengelola organisasi harus memiliki kemampuan mengidentifikasi elemen elemen lingkungan?
Seorang pengelola organisasi harus memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi elemen-elemen lingkungan yang sangat berpengaruh pada berjalannya organisasi tersebut. Elemen lingkungan organisasi dibagi menjadi dua yaitu elemen eksternal dan internal. Elemen eksternal adalah hal-hal yang terjadi di luar organisasi yang bisa mempengaruhi jalannya organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, organisasi pasti akan berhubungan dengan elemen-elemen lingkungan seperti konsumen, pesaing, pemerintah, pemasok, dan lain sebagainya. Secara tidak langsung, mereka akan berhubungan dengan perkembangan teknologi, ekonomi, politik, dan demografi. Elemen lingkungan internal meliputi norma organisasi, pemegang saham, dewan harian, dan SDM organisasi itu sendiri karena kesemuanya bisa mempengaruhi jalannya organisasi dari dalam paling tidak sedikit banyak. Bahaya bisa muncul dari sebab yang dianggap kecil dan tidak terperhatikan.Maka dari itu, seorang pengelola organisasi harus bisa menguasai elemen lingkungan agar organisasinya dapat berjalan dengan lancar dan tidak hanya waspada terhadap hal- hal yang dianggap besar.
2. Apa sebab organisasi memiliki ketergantungan ganda terhadap lingkungannya?
Penyebab organisasi memiliki ketergantungan ganda terhadap lingkungannya yaitu produk dan jasa yang merupakan output organisasi dikonsumsi oleh pemakai yang terdapat pada lingkungannya. Di pihak lain, organisasi juga mendapatkan berbagai jenis input dari lingkungannya. Input yang diperlukan oleh organisasi seringkali sumbernya dikuasai oleh organisasi lain yang terdapat di lingkungannya sehingga organisasi terpaksa mempunyai ketergantungan sumber terhadap lingkungannya. Jika tingakt ketergantungan ini tidak terlalu besar, seperti yang terjadi pada lingkungan tenang- acak maka organisasi tidak perlu terlalu memperhatikan lingkungannya dan dapat memusatkan perhatiannya terhadap kegiatan produksi. Tetapi jika keterhantungan ini sangat besar, organisasi perlu beradaptasi terhadap ketergantungan tersebut dan melakukan tindakan- tindakan yang sesuai untuk menguranginya.
3. Perbedaan gaya kepemimpinan dalam organisasi akan mempunyai pengaruh yang berbeda pada partisipasi individu dan perilaku kelompok.Jelaskan !
Perbedaan gaya kepemimpinan dalam organisasi akan mempunyai pengaruh yang berbeda pada partisipasi individu dan perilaku kelompok.
Sebagai contoh, partisipasi dalam pengambilan keputusan pada gaya kepemimpinan demokratis akan mempunyai dampak pada peningkatan hubungan manajer dan bawahan, menaikan moral dan kepuasan kerja, dan menurunkan ketergantungan terhadap pemimpin.Kepemimpinan otokratis lebih banyak menghadapi masalah pemberian perintah kepada bawahan. Kepemimpinan demokratis cenderung mengikuti pertukaran pendapat antar orang orang yang terlibat.Perbedaan gaya kepemimpina dalam organisasi akan mempunyai pemgaruh yang berbeda pula pada partisipasi individu dan perilaku kelompok. Kepemimpinan otokratis lebih banyak menghadapi masalah pemberian perintah kepada bawahan. kepemimpinan demokratis cenderung mengikuti pertukaran pendapat antara orang-orang yang terlibat. Dalam kepemimpinan laissez-faire, pemimpin memberikan kepemimpinannya jika diminta.
Gaya-gaya efektif
- Eksekutif (execuitive).
Gaya ini memberikan perhatian besar baik terhadap tugas maupun karyawan.
- Pembangun (developer). Gaya ini memberikan perhatian maksimum terhadap karyawan dan minimum terhadap tugas.
- Otokrat penuh kebajikan (benevolent autokrat).
Gaya ini memberikan perhatian maksimum pada tugas dan minimum pada karyawan.
- Birokrat (bureaucrat).
Gaya ini memberikan perhatian minimun baik pada tugas maupun karyawan.
Gaya-gaya Tidak Efektif
- Kompromis (compromiser). Gaya ini memberikan prhatian besar baik tehadap tugas maupun karyawan dalam suatu situasi yang hanya memerlukan penekanan pada salah satunya.
- Misionaris (missionary). Gaya ini memberikan perhatian maksimum terhadap karyawan dan perhatian minimum terhadap tugas dimana perilaku tersebut tidak cocok.
- Otokrat (autocrat). Gaya ini memberikan perhatian maksimum terhadap tugas dan perhatian minimum terhadap karyawan dimana perilaku seperti itu tidak tepat.
- Pelarian (deserter). Gaya ini memberikan perhatian minimum terhadap tugas dan karyawan dalam suatu situasi dimana perilaku seperti itu tidak sesuai.
Empat Sistem Manajemen Likert
- Sistem 1 : Otokratik Eksploatif.
Manajer mengambil semua keputusan yang berkaitan dengan pekerjaan dan memrintahkan dan biasanya mengeksploitasi bawahan untuk melaksanakannya.
- Sistem 2 : Otokratik penuh kebajikan.
Manajer tetap menentukan perintah-perintah kerja, tetapi bawahan diberi keleluasaan (fleksibiltas dalam pelaksanaannya dengan suatu cara paternalistik.
- Sistem 3 : Partisipatif.
Manajer menggunakan gaya konsultatif. Manajer ini meminta dan menerima partisipatif dari bawahan tetapi menahan hak untuk membuat keputusan final.
- Sistem 4 : Demokratik.
Manajer memberikan berbagai pengarahan kepada bawahan tetapi memberikan kesempatan partisipasi total dan keputusan dibuat atas dasar konsesus dan prinsip mayoritas.
Kamis, 29 Maret 2018
Tugas 2 Hubungan industrial
TUGAS 2
HUBUNGAN INDUSTRIAL
TUTOR :IBU HELVONI MAHRINA S.E MM
Disusun oleh:
Vera Okta viana Dewi
030149086
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UPBJJ UNIVERSITAS TERBUKA TAIWAN
TAHUN AKADEMIK
2018
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya disebut dengan PHK.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
BAB 11
PEMBAHASAN
1. faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya PHK
Berdasarkan putusan-putusan hakim PHI mengenai PHK yang diteliti dalam tesis ini, ada beberapa faktor penyebab terjadinya PHK tersebut, antara lain: 1. Adanya kinerja yang tidak baik; 2. Adanya penolakkan dari pekerja/buruh untuk menandatangani surat kontrak; 3. Karena kesalahan berat yang dilakukan oleh pekerja/buruh; 4. Adanya tuntutan dari pekerja/buruh untuk diangkat menjadi pegawai tetap; 5. Adanya efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan yang menyebabkan terjadinya PHK.
2. kompensasi yang diberikan kepada pekerja/buruh yang di PHK berdasarkan putusan hakim PHI dan peranan hakim PHI dalam memberikan kepastian hukum terhadap kasus-kasus PHK. PHK selalu memiliki akibat hukum, baik terhadap pengusaha maupun terhadap pekerja/buruh itu sendiri. Akibat hukum dimaksud adalah bentuk pemberian kompensasi upah kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya terputus dengan pengusaha. Berdasarkan putusan-putusan yang dianalisis dalam tesis ini, dasar pertimbangan hakim PHI dalam pemberian kompensasi upah kepada pekerja/buruh yang di PHK adalah adanya perbuatan melawan hukum, maka hakim memutuskan pembayaran upah yang wajib dipenuhi oleh pihak pengusaha harus sesuai dengan ketentuan UMP/UMK di Sumatera Utara, kemudian dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan kekurangan-kekurangan upah pekerja/buruh, pengusaha juga berkewajiban untuk membayarkannya.
3. peranan pengadilan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dalam memberikan kepastian hukum terhadap kasus-kasus PHK terlihat dalam setiap putusannya. Kepastian hukum dapat berarti keharusan adanya suatu peraturan. Walaupun peraturan-peraturan mengenai hukum ketenagakerjaan tidak terhimpun dalam suatu kodifikasi, peraturan tersebut tetap dapat memberikan suatu kepastian hukum. Terkecuali Undang-Undang tidak ada mengaturnya, maka hakim harus menemukan hukumnya (sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004). Kepastian hukum dapat juga berarti memberikan perlindungan terhadap individu yang disewenang-wenangkan oleh individu lain. Pelaksanaan PHK ini seharusnya mengikuti prosedur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga pada akhirnya tidak menimbulkan perselisihan yang berakhir sampai ke pengadilan.
BAB 111
KESIMPULAN
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang juga dapat disebit dengan pemberhentian pemisahan memiliki pengertian sebagai sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Jadi pemutusan hubungan kerja itu masih bisa dicegah Agar pengangguran di negara ini tidak semakin banyak.
SARAN
1. Seharusnya jika ingin melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) harus beracuan dengan UU agar tidak ada yang dirugikan baik pihak perusahaan ataupun pihak karyawan
2. Dan bilamana karyawan telah di PHK dari suatu perusahaan sebaiknya memiliki pekerjaan pengganti. Agar perekonomiannya tetap berjalan baik. Bisa memulai dengan berwirausaha atau membuat peluang kerja baru.
SUMBER
Zulhartati, Sri. April,2010. Pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Karyawan Perusahaan. Pendidikan IPS, FKIP, Universitas Tanjungpura, Pontianak. Jurnal Pendidikan Sosiologo dan Humaniora Vol. 1. No 1.
Tugas 1 pengantar ekonomi makro
TUGAS 1
PENGANTAR EKONOMI MAKRO
ESPA4110
Disusun oleh:
Vera Okta viana Dewi
030149086
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UPBJJ UNIVERSITAS TERBUKA TAIWAN
TAHUN AKADEMIK
2018
1. Mengapa kita perlu belajar ilmu ekonomi ?
Karena ilmu ekonomi itu memiliki pengaruh yang nyata dalam kehidupan kita sehari hari, mulai dari keputisan untuk memilih barang yang dibeli, memilih jenis pekerjaan, mangalokasikan pendapatn untuk kebutuhan hidup sehari hari, menabung dibank yang memberikan suku bunga tertinggi, menghadapi kenaikan harga barang dan sebagainya.
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kelangkaan, pilihan dan oppurtunity cost?
KELANGKAAN:kelangkaan dapat diartikan sebagai kondisi ketidakseimbangan antara jumlah kebutuhan manusia yang sifatnya tidak terbatas dengan jumlah alat pemuas kebutuhan manusia yang terbatas, yang menyebabkan manusia harus mengeluarkan atau melakukan pengorbanan untuk mendapatkan alat pemuas kebutuhan. kelangkaan adalah kondisi dimana kita tidak mempunyai cukup sumber daya untuk memuaskan kebutuhan.
PILIHAN: Timbulnya kelangkaan membuat individu, perusahaan, dan masyarakat secara keseluruhan tidak bisa mendapat semua yang mereka butuhkan sehingga mereka harus membuat pilihan. Pada setiap kegiatannya, mereka harus menentukan pilihan terbaik dari beberapa alternatif pilihan yang telah dibuat.
Pilihan-pilihan tersebut meliputi pilihan dalam mengonsumsi dan pilihan dalam memproduksi. Tujuannya adalah agar sumber-sumber daya ekonomi yang tersedia digunakan secara efisien dan dapat mewujudkan kepuasan yang paling maksimal pada individu dan masyarakat.
OPPURTUNITY COST: Biaya peluang adalah nilai barang atau jasa yang dikorbankan karena memilih alternatif kegiatan. Biaya peluang diukur dengan manfaat yang harus dilepas karena tidak dipilih. Konsep biaya peluang selalu dipertimbangkan pada setiap pengambilan keputusan dalam pemenuhan kebutuhan atau melakukan kegiatan ekonomi.
3. Apa perbedaan ekonomi mikro dan ekonomi makro?
Ilmu ekonomi mikro mempelajari perilaku setiap individu atau agen ekonomi seperti konsumen, pekerja, investor, pemilih tanah, dan pemilik perusahaan.
Ilmu ekonomi makro mempelajari tentang perilaku sekumpulan agen ekonomi secara agregat (keseluruhan).
4. Jelaskan indikator keberhasilan pembangunan ekonomi?
1.peningkatan kesempatan kerja yang memiliki etika kerja yang baik
2.stabilitas harga barang dan jada sebagai akibat adanya mekanisme pasar yang baik
3.tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tanpa merugikankesempatan pertumbuhan dimasa mendatang
4.pencapaian kualitas hidup yang lebih baik (pendidikan, kesehatan)
5.adanya akses yang baik bagi masyarakat terhadap pusat aktivitas ekonomi ( major market areas)
6.peningkatan pemanfaatan teknologo dalam proses produksi
5. Jelaskan komponen aapa saja yang termasuk ke dalam variabel konsumsi dalam penghitungan PDB?
1. perhitungan PDB dengan pendekatan pengeluaran memiliki 4 komponen yaitu pemgeluaran konsumsi (C), pengeluaran investasi (i), pengeluaran pemerintah (G), ekspor bersih (NX). Maka PDB=C+I+G+NX
2. Perhitungan PDB dengan pendekatan pendapatan. Pendapatan sendiri pada dasarnya adalah balas jasa terhadap input / faktor produksi yang digunakan dalam proses produksi. Dalam perekonomian terdapat 4 kelompok faktor produksi yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam, keahlian. Masing masing produksi akan memperoleh balas jasa berupa upah , bunga, sewa, laba usaha.
PDB=w+r+s+pi dimana w upah, r bunga modal, s sewa, pi laba usaha.
3. perhitungan PDB drngan pendekatan nilai tambah/ pendekatan produksi. Persoalan yang perlu dicermati dari perhitungan PDB dengan pendekatan nilai tambah ini adalah munculnya masalah perhitungan ganda.
Tugas 1 Organisasi
TUGAS 1
ORGANISASI (EKMA4157)
TUTOR :Bapak Andi Putra
Disusun oleh:
Vera Okta viana Dewi
030149086
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UPBJJ UNIVERSITAS TERBUKA TAIWAN
TAHUN AKADEMIK
2018
1. Jelaskan Karakteristik masing-masing organisasi klasik, neo klasik dan modern?
Organisasi klasik
Munculnya pendekatan asik dalam teori organisasi diilhami oleh beberapa konsep pemikiran yang dikemukakan oleh Frederick Winslow Taylor (1856-1915) , yang ia rumuskan berdasarkan pengalaman kerjanya pada perusahaan baja Bethlehem Steel di Amerika. Taylor adalah seorang insinyur yang mendapat tugas memimpin dan meningkatkan produktivitas dari sejumalah besar karyawan pelaksana.
Organisasi Neoklasik
Pendekatan ini muncul dari serangkaian percobaan yang dilaksanakan oleh Elton Mayo dan kelompoknya anatara tahun 1927 hingga 1932 pada pabrik Hawthorne milik perusahaan elektronika Western Electric Company di Amerika.
Pendekatan ini berpegang pada beberapa prinsip:
l Organisasi adalah suatu sistem sosial, dimana hubungan antara anggotanya merupakan interaksi sosial.
l Interaksi sosial ini menyebabkan munculnya kelompok non-formal organisasi, yang memiliki norma tersendiri yang berlaku dan merupakan pegangan bagi seluruh anggota kelompok.
l Interaksi sosial antara anggota organisasi bisa dan perlu diarahkan agar pengaruhnya bersifat positif bagi individu maupun kelompok.
Organisasi Modern
Setelah munculnya pendekatan neoklasik, tampak bahwa teori organisasi mempunyai kecenderungan menyebqr. Pendekatan yang ada hingga masa itu seringvkali tidak ada hubunganannya satu sama lain, bahkan saling bertentangan. Pendekatan klasik memfokuskan perhatian pada anatomi organisasi dan memandang manusia makhluk rasional yang tidak mempunyai aspek sosial, sedangkan pendekatan neoklasik justru mementingkan aspek sosial, tetapi kurang memperhatikan anatomi organisasi. Pendekatan modern mempunyai beberapa perbedaan jika dibanding kan dengan 2 pendekatan sebelumnya:
1. Pendekatan modern memandang organisasi sebagai suatu sistem terbuka, yang berarti bahwan organisasi merupakan bagian (subsistem) dari lingkunganya.
2. Keterbukaan dan ketergantungan organisasi terhadap lingkungannya menyebabkan bentuk organisasi perlu disesuaikan dengan kondisi lingkungan.
2. Jelaskan pemanfaatan dimensi struktural dan dimensi kontekstual dalam pemahaman mengenai suatu organisasi.
Dimensi struktural menggambarkan karakteristik internal organisasi, dan terdiri dimensi-dimensi berikut;
l Formalisasi: menunjukkan tingakat penggunaan dokumen tertulis dalam organisasi,yang sebenarnya menggambarkan corak darinperilaku dan kegiatan organisasi
l Spesialisasi: menunjukkan derajat pembagian kerja/ tugas dalam organisasi
l Standarisasi: menggambarkan derajat kesamaan cara/ prosedur dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi
l Sentralisasi : menunjukkan corak pembagian kekuasaan menurut tingkatan (hierarki) dalam organisasi, antara lain dengan jenis keputusan yang boleh ditetapkan pada setiap tingkatan.
l Hierarki kekuasaan (otoritas): menggambarkan pola pembagian kekuasaan serta rentang kembali secara umum
l Kompleksitas: menunjukkan banyaknya kegiatan ( subsistem) dalam organisasi dan terdiri dari: 1. Kompleksitas vertikal: menunjukkan jumlah tingkatan yang ada pada organisasi. 2. Kompleksitas horizontal: menunjukkan pembagian kegiatan secara horizontal yaitu menjadi bagian-bagian yang secara vertikal berada pada tingkatan yang sama.
l Profesionalisme: menyatakan tingkat pendidikan formal maupun tidak formal yang secara rata-rata dimiliki oleh anggota organisasi.
l Konfigurasi : menunjukkan bentuk pembagian anggota prganisasi pada bagian-bagian organisasi, baik secra vertikal maupun horizontal.
Dimensi kontektual menggambarkan karakteristik keseluruhan organisasi dan lingkungannya yang terdiri dari:
l Ukuran organisasi menunjukkan besarnya organisasi, yang sering kali dinyatakan dengan jumlah anggota (personel) organisasi.
l Teknologi organisasi menunjukkan jenis dan tingkatan teknologi yang digunakan pada fungsi produksi suatu organisasi.
l Lingkungan menggambarkan keadaan seluruh elemen lingkungan yang terdapat dikuar batas-batas organisasi, terutama yang pengaruhnya cukup kuat terhadap organisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Barnard, Chester I. (1983).The Function of the Execitive. Cambridge Massachusetts: Harvard University Pres.
Crozier, Michel; Friedberg, Erhard. (1977). L’Acteur et le Systeme, Paris: Editions du Seuil. Page: 112
Davis, Ralph. (1951). The Fundamentals of Top Management. New York: Harper & Brother Publishers.
Tugas 1 hukum bisnis
TUGAS 1
HUKUM BISNIS (EKMA4316)
TUTOR :Bapak Efendi Rahmanto
Disusun oleh:
Vera Okta viana Dewi
030149086
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UPBJJ UNIVERSITAS TERBUKA TAIWAN
TAHUN AKADEMIK
2018
Nama : vera okta viana dewi
NIM : 030149086
UPBJJ: universitas Terbuka Taiwan
1. Sebutkan macam-macam benda beserta artinya sehubungandengan perbuatan terhadap benda yang bersangkutan? (10 poin)
l Benda berwujud adalah benda yang dapat dilihat dan diraba menurut panca indera manusia, sedangkan benda tak berwujud adalah benda yang tidak dapat dilihat dan raba oleh panca indera.
l Benda bergerak adalah benda yang dapat berpindah baik berpindah karena digerakkan oleh manusia atau bergerak karena sendirinya atau karena alam, sedangkan benda tidak bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan misalnya tanah.
l Benda dipakai habis adalah benda yang dapat habis karena dipakai atau dipergunakan sedangakan benda tidak habis pakai adalah benda yang tidak habis karena pemakaian atau penggunaan.
l Benda yang sudah ada adalah benda tersebut sudah ada pada saat hubungan hukum yang berkaitan dengan benda tersebut dibuat, sedangkan benda yang akan ada adalah benda tersebut belum ada pada saat hubungan hukum berkaitan dengan benda tersebut diadakan.
l Benda dalam perdagangan adalah benda tersebut dapat diperdagangkan secara bebas oleh siapapun, sedangkan benda diluar perdagangan adalah benda yang tidak dapat diperdagangkan secara bebas karena peruntukannya maupun dilarang oleh UUD.
l Benda dapat dibagi adalah benda yang dapat dipisahkan dengan tidak mengurangi hakikat, kemanfaatan dan nilai dari benda yang bersamgkutan, sedangkan benda yang tidak dapat dibagi adalah benda tersebut apabila dibagi akan hilang hakikat, kemanfaatan dan nilai dari benda yang bersangkutan.
l Benda terdaftar adalah benda yang bukti kepemilikannya harus didaftarkan pada kantor registrasi tertentu, sedangkan benda tidak terdaftar adlah benda yang kepemilikannya tidak memerlukan pendaftaran.
2. Sebutkan dan jelaskan unsur yang harus dipenuhi untukmemberikan pengertian hukum perdata? (20 poin)
l Peraturan hukum: peraturan adalah rangkaian ketentuan mengenai ketertiban, sedangkan hukum artinya segala peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai sangsinyang tegas terhadap yang melanggarnya.
l Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum artinya hak dan kewajiban warga yang satu terhadap warga lainnya dalam hidup bermasyarakat.
l Orang adalah subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban.
3. Uraikan secara singkat asas-asas dalam hukum perjanjian?(10 poin)
l Asas konsesualisme, kosensualisme berasal dari kata konsensus yang berrti kesepakatan atau persetujuan artinya apa yang dikehendaki oleh pihan yang satu dikehendaki pua dengan pihak yang lain meskipun secara timbal balik.
l Asas kebebasan berkontrak: asas ini terdapat dalam pasal 1338 ayat (1) KUH perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.
l Asas pacta sunt servanda: suatu perjanjian yang dibuat secara sah itu mengikat mereka yang membuatnya sebagaimana layaknya UU,
l Asas itikad baik : asas ini menghendki bahwa apa yang diperjanjikan oleh para pihak ersebut harus dilaksanakan dengan memenuhi tuntunan keadilan dan tidak melanggar kepatutan.
l Asas kepribadian menyatakn bahwa yang terkait dalam perjanjian hanya para pihak yang membuat perjanjian saja , tidak termasuk pihak diluar perjanjian.
4. Sebutkan pengertian asuransi dan jelasan secara singkatprinsip dasar asuransi ?(10 poin)
Asuransi dalam bahasa indonesia dikenal dengan istilah pertanggunga yang artinya perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan dan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen.
Prinsip dasar asuransi yang diatur dalam Buku 1 Bab lX KUH Dagang tersebut adalah:
l Prinsip Utmost Good Faith adalah calon tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan
l Prinsip insurable insurance adalah prinsip adanya kepentingan tertanggung pada obyek yang dipertanggungkan.
l Prinsip Indemnity adalah prinsip ganti rugi yang seimbang dimana seorang tertanggung tidak boleh menerima ganti rugi melebihi dari pada kerugian nyata yang dideritanya dari terjadinya peristiwa yang dijamin dari polis asuransi.
l Prinsip subragasi adalah apabila tertanggung telah menerima ganti rugi dari penanggung, maka hak menuntut ganti rugi pada pihak lain yang dianggap menimbulakan kerugian tersebuat akan jatuh atau berpindah pada penanggung.
5. Jelaskan perbedaan dan persamaan pengertian antarapersekutuan firma dan persekutuan komandite? (20 poin)
Apa Perbedaan Antara Firma dengan Persekutuan Komanditer (CV)? – Firma adalah Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.
Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkannya
Persamaan firma dan komanditer yaitu merupakan bentuk badan yang memiliki pemilik modal lebih dari 1 orang. Pada kedua bentuk ini, para pemilik modal bisa turut memberikan kontribusi pada entitas sehingga entitas dapat berkembang jika membutuhkan tambahan modal. Selain itu para pemilik modal juga memperoleh pembagian keuntungan pada akhir periode jika entitas memperoleh laba bersih. Besar pembagian keuntungan tergantung pada perjanjian antar pemilik modal. Para pemilik modal juga dapat berkontribusi untuk memberikan ide atau turut serta dalam kegiatan entitas.
6. Sebutkan unsure-unsur dan karakteristik badan hukum? (10 poin)
Unsur-unsur badan hukum:
l Mempunyai perkumpulan
l Mempunyai tujuan tertentu
l Mempunyai harta kekayaan
l Mempunyai hak dan kewajiban
l Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat
Karakteristik badan hukum:
l Memiliki kekayaan sendiri
l Anggaran dasar disahkan oleh menteri
l Ada pengurus
l Mempunyai tujuan sendiri
7. Perusahaan dapat dibagi kedalam 2 bentuk yaitu perushaanperorangan dan badan usaha , badan usaha terbagi 2 yaituberbadan hukum dan tidak berbadan hukum. (20 poin)
a. Jelaskan perbedaan antara badan usaha berbadan hukumdan tidak berbadan hukum?
l Badan usaha berbadan hukum ini mempunyai hak dan kewajiban, sedangkan badan usaha tidak berbadan hukum tidak. Konsekuensi hukumnya, pihak ketiga yang mempunyai perikatan hanya dapat menuntut pendiri/atau pengurusnya, dan bukan badan usahanya selayaknya pada badan usaha berbadan hukum.
l Mengenai harta (permodalan) pada badan usaha berbadan hukum terpisah dari kekayaan para pendiri/pengurus, sementara harta kekayaan dalam badan usaha tidak berbadan hukum bercampur dengan harta/kekayaan pendiri/pengurus. Selain itu, badan usaha berbadan hukum dapat digugat dan menggugat, sedangkan badan usaha tidak berbadan hukum tidak dapat, akan tetapi dapat ditujukan kepada pendiri/pengurus aktif karena pendiri/pengurus aktif tersebutlah yang secara tidak langsung melakukan hubungan hukum.
b. Jelaskan perbedaan firma dan CV ?
1. Pendiri Perusahaan
CV : WNI dari pesero aktif (Direktur) dan pesero pasif (Komanditer)
Firma : WNI dari anggota (kemitraan) yang mempunyai tanggung jawab dan segala resiko bersama
2. Pengurus Perusahaan
CV : WNI dari pesero aktif (Direktur) dan pesero pasif (Komanditer)
Firma : WNI dari anggota (kemitraan) sebagai Direktur
3. Pengelolaan dan pelaksanaan Kegiatan usaha
CV : Salah satu pendiri bertanggung jawab penuh atas perusahaan dan mendapat jabatan sebagai Direktur
Firma : Usaha bersama - sama para pendiri untuk bertanggung jawab dalam perusahaan
4. Mitra bisnis
CV : Keluarga atau kerabat karena kepercayaan
Firma : Kerabat, teman atau mitra kerja yang saling percaya dan loyalitas
5. Resiko Bisnis
CV : Salah satu pendiri hanya menanamkan modal semata untuk mendapatkan keuntungan tanpa tahu bisnis yang dijalankan (Persero Komanditer)
Firma : Berlandaskan dari kepercayaan dan bersama - sama menanggung segala resiko bisnis
6. Bidang dan Jenis Usaha
CV : Kegiatan usaha kategori usaha kecil dan menengah
Firma : Umumnya bergerak di bidang pelayanan jasa, konsultas atau layanan jasa lain
c. Jelaskan cara berdirinya sebuah PT ?
1. Persyaratan, perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia. Yang dimaksud dengan “orang” disini adalah orang perseorangan atau badan hukum
2. Akta pendirian : dalam pasal 8 ayat (1) UUPT ditentukan bahwa :akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain,
--> nama lengkap,tempat dan tanggal lahir, pekerjaanya tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri
--> susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat.
--> nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, jumlah saham yang telah diambil oleh pemegang saham, nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
3. Pengesahan: untuk memperoleh pengesahan, para pendiri bersama-sama atau kuasanya (notaris atau orang lain yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khususnya) mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan akta pendirian perseroan.
4. Pendaftaran dan pengumuman: menurut pasal 21 UUPT ,direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur oleh UU no.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Fuady, munir. (1996). Hukum bisnis dalam teori dan praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Budiono, Herlien, (2006), Asas keseimbangan bagi hukum perjanjian indonesia, hukum perjanjian berlandaskan Asas-asa Wigati indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Redjeki, Sri, (2001), hukum asuransi dalam perusahaan asuransi, Jakarta, Sinar Grafika.
Rai Widjaya, I.G. (2000). Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas. Jakarta: Megapoin
Rudhi Prasetya. (1995). Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas. Bandung Citra Aditya Bakti.
Langganan:
Postingan (Atom)